Translate

Kamis, 13 Juni 2019

Kaffah Ber-Islam*

Konon diceritakan bahwa Abdullah bin Salam bersama para sahabatnya yang meskipun sudah memeluk islam masih terpengaruh oleh kebiasaan agama Yahudi seperti penghormatan terhadap hari Sabtu dan keharaman daging unta. Hal tersebut karena mereka mulanya berasal dari Yahudi Bani Nadhir di Madinah, akhirnya turunlah surat al Baqarah ayat 208:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ


Artinya, “Wahai orang yang beriman, masuklah kamu semua ke dalam Islam. janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalian,” (Surat Al-Baqarah ayat 208).” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, At-Tafsirul Wajiz, [Damaskus, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 33).


Ayat tersebut di atas menegaskan perintah ber-islam secara kaffah, dimana arti kata ‘kaffah’ berarti seluruhnya tanpa kecuali. Namun demikian, pemaknaan dari keseluruhan ayat tersebut tidak terlepas dari perbedaan perbedaan yang ada. Sebagian orang mengartikan dengan dengan kembali ke Al-Quran dan hadits, bahkan termasuk pada level pembentukan negara Islam. Sebagian lagi mengartikan dengan pendekatan tata bahasa arab dimana kata ‘kaffah’ pada kalimat ini adalah hal.

2 (dua) kemungkinan makna ditemukan berkaitan dengan hal tersebut di atas, yaitu pertama “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu semua tanpa kecuali ke dalam Islam”. Ini terjadi manakala kata ‘udkhulu’ sebagai shahibul hal dari kata ‘kaffah’. Kedua adalah “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam seutuhnya.” Hal ini terjadi manakala shahibul hal adalah kata ‘fis silmi’.

Keluar dari beberapa pemaknaan di atas, makna kaffah saya pinjam untuk diilustrasikan dengan perwujudan manusia yang elok. Keelokan manusia tersebut ditunjukkan dengan memiliki beberapa hal, yaitu: nyawa, alas kaki dan tutup kepala, baju, celana dan ikat pinggang. Artinya, point-point tersebut harus ada. Tidaklah ia dikatakan sebagai manusia tanpa mempunyai nyawa, dan tidak pula dikatakan elok manakala hanya mempunyai nyawa, namun tidak berpakaian.

Islam Kaffah yang secara makna adalah sempurnya, setidaknya harus memenuhi syarat-syaratnya, yaitu pengamalan 5 (lima) rukun islam. Syahadat sebagaimana nyawa pada diri manusia, bahwa tidak mungkin disebut islam tanpa pelaksanaannya. Dan pengucapan/ pengikraran islam lewat syahadat meskipun sudah disebut muslim belumlah sempurna, ia perlu melakukan rukun islam lainnya, yaitu sholat, zakat, puasa dan haji bagi yang mampu.

Sholat bagaikan baju, zakat bagaikan alas kaki serta tutup kepala, puasa bagaikan celana, dan haji bagaikan ikat pinggang. Artinya, orang yang bersyahadat semata-mata namun tidak mau melakukan 4 (empat) rukun islam setelahnya bagaikan manusia hidup namun bertelanjang bulat. Ia tidaklah elok sebagai manusia/ tidak kaffah islamnya.

Lalu bagaimana dengan tingkatan iman?

Kualitas keimanan dapat dilihat dari kualitas pelaksanaan rukun islamnya sebagaimana kualitas ke elokan manusia (secara dhahir) dapat ditunjukkan dengan baju  yang bagaimana yang dipakai, begitu juga celana, ikat pinggang dan seterusnya. Bahwa setiap orang mungkin bisa memakai baju, tetapi kualitasnya bisa jadi tidaklah sama, begitu juga dengan iman dan islam dari pelaksanaan rukun rukunya.

Allah A’lam.

*Di Sampaikan Oleh Pengasuh Pondok Pesantren MBS Ponorogo.

0 komentar:

Posting Komentar